29 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Polsek Ciracas Jakarta Timur (Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 29 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Penyerangan Polsek Ciracas dipicu hoax pengeroyokan anggota TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko menyebut, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sejak 29 Agustus hingga 2 September. 

"Yang sudah dinakikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September.

Dalam penyelidikan ini, Puspom TNI AD memeriksa 51 orang personel. Puspom saat ini masih melakukan pendalaman dugaan terlibat-tidaknya 21 anggota lainnya.

"Kemudian 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni sebagai saksi," ujar Dodik.

Penyerangan ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur, disebut dipicu pengakuan Prada MI. Dia mengaku menjadi korban pengeroyokan. Kabar itu disebarkan melalui grup aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Namun, berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta di lapangan, tidak ada pengeroyokan terhadap anggota TNI. Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis mengatakan, hasil pemeriksaan sementara Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. 

"Prada Ilham ini beberapa hari sebelum kejadian kurang lebih hari Kamis, kalau tidak salah yang bersangkutan mengalami kecelakaan jadi setelah diperiksa CCTV nya kemudian di TKP dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, disitu disimpulkan bahwa Prada Ilham itu mengalami kecelakaan tunggal," kata Eddy.