Bagikan:

JAKARTA - Prada MI, penyebar berita bohong yang memicu aksi penyerangan dan perusan Polsek Ciracas oleh oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan intensif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka, pada 5 September 2020, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Dodik Wijanarko kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Prada MI terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Prada MI dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata Dodik.

Sebelumnya, 29 oknum TNI lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sejak 29 Agustus hingga 2 September. 

"Yang sudah dinakikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September.

Dalam penyelidikan ini, Puspom TNI AD memeriksa 51 orang personel. Puspom saat ini masih melakukan pendalaman dugaan terlibat-tidaknya 21 anggota lainnya.

"Kemudian 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni sebagai saksi," ujar Dodik.

Adapun Puluhan oknum TNI angkatan darat diduga terlibat aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Beberapa di antaranya bahkan sudah mengakui perbuatannya.

Perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, disebut dipicu pengakuan Prada MI. Dia mengaku kepada rekan-rekannya telah korban pengeroyokan sejumlah orang. Kabar itu pun disebarkan melalui grup aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu, 29 Agustus, dini hari. Aksi tersebut menyebabkan gedung Polsek dan beberapa fasilitasnya rusak. Tiga orang anggota menjadi korban luka-luka.