JAKARTA - Enam anggota TNI AL juga ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan oknum anggota TNI AD yang menjadi tersangka berjumlah 50 orang.
"Pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis kepada wartawan, Rabu, 9 September.
Awalnya ada 10 oknum TNI AL yang diperiksa karena diduga terlibat perusakan tersebut. Namun dari pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, ada 15 prajurit Angkatan Udara yang diperiksa. Belum ditentukan status hukum anggota TNI AU tersebut.
"Kemudian dari TNI angkatan Udara sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap ke 15 oknum prajurit tersebut," kata Eddy.
BACA JUGA:
Oknum anggota TNI AL yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 169 KUHP tentang berkerumun yang bertujuan melakukan kejahatan.
Penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus dini hari diawali kabar hoax pengeroyokan Prada MI. Dari sini, oknum anggota menyerang Polsek Ciracas.
Prada MI kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax pengeroyokan. TNI menyebut Prada MI berbohong dikeroyok karena khawatir ketahuan mabuk saat mengendarai motor atasan. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal setelah mabuk anggur merah.