TNI AD Ganti Kerugian 90 Korban Perusakan Polsek Ciracas, Totalnya Rp388 Juta
Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyebut ada 90 orang yang menyatakan sebagai korban kerugian materiel dari perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Ganti rugi dibebankan kepada pimpinan TNI AD. Pengumpulan data kerugian korban berasal dari pengaduan yang diterima TNI sampai Rabu, 2 September. Total ganti rugi mencapai Rp388 juta.

"Ganti rugi per 2 september 2020 sampai pukul 18.00 WIB ini terdata ada 90 orang. Dari yang sudah dibayar, ada 79 orang ini total sekitar Rp305.786.000. Kemudian yang belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp82.800.000 dan total Rp388.586.000," ucap Dudung Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September.

Rekapitulasi data berdasarkan pengaduan yang diterima, ada 16 korban penganiayaan, 83 unit kerusakan material, dan ada juga keterangan 9 orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian material. 

"Ada keterangan 9 orang mengalami penganiayaan dan kerugian material. Jadi, motornya dirusak kemudian orangnya dipukul," kata Dudung.

Sampai saat ini, Dudung menyebut pihaknya masih membuka komunikasi dengan korban yang mendapat kerugian dari kasus penyerangan Polsek Ciracas. Pihak yang merasa korban bisa mendatangi Koramil Kramat Jati.

"Tentunya, posko ini akan kami buka sampai besok untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang mungkin pada saat kejadian terkena imbasnya," ungkap Dudung.

Lebih lanjut, Dudung menyatakan kerugian korban bervariasi, mulai dari kendaraan hingga gerobak usaha. Kata dia, gerobak yang rusak telah diganti.

Untuk kendaraan yang rusak, TNI AD memperbaiki mobil dan motor yang tidak mengalami kerusakan parah. Sementara, terhadap motor yang terbakar diganti dengan yang baru.

"Motor yang kemarin terbakar dan memang sudah sulit untuk diperbaiki, ini langsung diganti, beli motor yang baru. Begitu juga ada kaca kaca rumah makan, termasuk gerobak-gerobak sudah segera diperbaiki," ucapnya.

Selain itu, oknum TNI yang terlibat juga harus memulihkan perekonomian dari korban yang mengalami kerugian material, seperti motor dan gerobak usaha yang dirusak.

"Ini tidak kemudian tidak dibebankan pimpinan AD, tapi prosedurnya tetap harus diganti oleh para pelaku. Dia tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu," tutur Dudung.

Pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu, 29 Agustus, dini hari. Pengerusakan ini disebut dilakukan oleh sekelompok oknum TNI AD. Aksi tersebut menyebabkan gedung Polsek dan beberapa fasilitasnya rusak. Tiga orang anggota mejadi korban luka-luka.

Aksi pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, disebut dipicu pengakuan Prada MI. Dia mengaku kepada rekan-rekannya telah korban pengeroyokan sejumlah orang. Kabar itupun disebarkan melalui grup aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Tim gabungan TNI-Polri mendalami penyebab aksi penyerangan Polsek Ciracas. Namun, berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta di lapangan, tidak ada penggeroyokan terhadap anggota TNI. Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis mengatakan, hasil pemeriksaan sementara Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. 

"Prada Ilham ini beberapa hari sebelum kejadian kurang lebih hari Kamis, kalau tidak salah yang bersangkutan mengalami kecelakaan jadi setelah diperiksa CCTV nya kemudian di TKP dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, disitu disimpulkan bahwa Prada Ilham itu mengalami kecelakaan tunggal," kata Eddy.