Bagikan:

JAKARTA - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menyoroti soal anggaran pemberian dana hibah yang dialokasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI pada APBD tahun anggaran 2022.

Sebab, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua menyatakan sampai saat ini penggunaan dana hibah baik kepada ormas, LSM, hingga partai politik sering kali masih tidak tepat sasaran.

Karenanya, Inggard mewanti-wanti Kesbangpol DKI memperketat pengawasan dan lebih selektif dalam menerima pengajuan dana hibah dari suatu organisasi.

"Paling tidak meminimalisir penyalahgunaan dana hibah. Sehingga mereka tetap bersatu dalam wadah NKRI ini,” kata Inggard dikutip dalam laman resmi DPRD DKI, Rabu, 23 Februari.

Inggard juga meminta Kesbangpol melaporkan proposal pengajuan dana hibah yang diterima Pemprov DKI sebelum masuk dalam penganggaran. Termasuk, anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) yang diperlukan masing-masing organisasi.

“Saya juga ingin suratnya (pengajuan hibah) ditembuskan kepada kami (Komisi A), supaya kami bisa memberikan klarifikasi proposal yang ditujukan dalam bentuk apa terus manfaatnya gimana. Supaya kita tahu, karena ini uang rakyat Jakarta yang perlu dipertanggungjawabkan,” tutur Inggard.

Diketahui, dari rekapitulasi anggaran tahun anggaran 2022, Badan Kesbangpol DKI mengalokasikan pagu belanja hibah parpol Rp27,25 miliar dan belanja hibah bantuan keuangan Rp13,65 miliar.

Dua pagu anggaran ini nantinya akan berbentuk dalam sejumlah kegiatan seperti seminar, gathering, hingga sosialisasi wawasan kebangsaan antar organisasi bekerja sama dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) RI selaku pembina di tingkat pusat.