Bagikan:

JAKARTA - Penyaluran dana hibah Rp75,4 miliar dari Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya bakal segera cair. Hibah ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.

Pencairan ini bakal langsung terrealisasi karena dasar hukumnya sudah diterbitkan oleh Heru, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Dalam Kepgub 214/2023, hibah ini masuk pada pos anggaran Dinas Perhubungan dan penerima hibah yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah," tulis Heru dalam Kepgub 214/2023 yang dikutip pada Senin, 17 April.

"Penerima hibah berupa uang bertanggung jawab penuh secara formal dan meterial atas penggunaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Sebagai penerima hibah, Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Gubernur DKI paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan atau tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.

Sebagai informasi dana hibah Rp75,4 miliar ini bakal digunakan Polda Metro Jaya untuk pengadaan electronic traffic law enforcement (ETLE) lanjutan pada tahun ini.

Beberapa waktu lalu, saat menghadiri rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sempat menyinggung pencairan dana hibah itu. Latif meminta Pemprov DKI mencairkan dana hibah sesuai dengan jadwal.

Sebab, menurut Latif, penambahan kamera tilang elektronik di Jakarta harus dilakukan sesegera mungkin. Kata dia, penegakan hukum lalu lintas di Jakarta yang masih manual telah tertinggal dengan negara tetangga, salah satunya Timor Leste.

"Kalau kita tidak sesegera mungkin, nanti saya takutnya Jakarta ketinggalan dari Timur Leste. Sebetulnya Jakarta ini sudah ketinggalan 10 tahun dibanding kota kota besar lainnya karena kalau kita masih pengaturan penindakan pelanggaran secara manual," ucap Latif di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari.

Dalam pengadaan penambahan kamera ETLE tahun 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pencairan dana hibah Rp75,4 miliar dari APBD tahun anggaran 2023 dilakukan pada bulan Maret dengan perbitan keputusan Gubernur DKI.

Selanjutnya, ada proses pengadaan lelang vendor kamera ETLE pada bulan Mei dan Juni. Berikutnya, proses pelaksanaan pekerjaan ETLE pada 70 titik penempatan kamera dilakuakn pada bulan Juli hingga November.

Latif berharap, pada akhir tahun 2023, Jakarta sudah terpasang 127 kamera ETLE yang siap memantau pelanggaran lalu lintas karena ketepatan waktu pencairan anggaran hibah dari Pemprov DKI.

"Saran, mohon kepada jajaran Dishub, Pemprov DKI, agar dana hibah turun tepat waktu dengan mempertimbangkan alokasi waktu pelaksanaan lelang hingga waktu pelaksanaan pengerjaan ETLE selama 5 bulan," jelas Latif.