Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengkhawatirkan banyak pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang dipecat akibat aturan baru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kini, Heru membatasi usia pegawai PJLP DKI Jakarta maksimal 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.

"Karena jumlahnya PJLP banyak sekali, misalnya ada purnakerja, itu memang agak mengkhawatirkan," kata Taufik saat dihubungi, Rabu, 14 Desember.

Taufik mengaku dirinya pernah mempertanyakan aturan pembatasan usia PJLP kepada jajaran Pemprov DKI. Ia mendapat jawaban bahwa pembatasan tersebut menindaklanjuti peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan usai adanya UU Cipta Kerja.

"Pertimbangan dari (Kementerian) Ketenagakerjaan. Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," ujar Taufik.

Karenanya, untuk membantu menjaga kondisi perekonomian pegawai PJLP yang terancam menganggur, Taufik meminta Heru untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada mereka.

"Lebih baiknya memang mungkin yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi, atau apa, kepada mereka," tuturnya.

Dalam Kepgub 1095/2022, Heru menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022.

Dilihat dalam aturan, disebutkan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.

Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.