Bagikan:

JAKARTA - Slamet Widodo, salah seorang petugas kebersihan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di kantor Pemkot Jakarta Pusat terpaksa harus tersisih dari pekerjaan yang telah lama digelutinya.

Di usia senjanya, pria berusia 58 tahun itu akan hilang pekerjaan karena adanya peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepgub itu diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Slamet tidak menyangka bahwa tahun depan di 2023, ia tidak bisa bekerja sebagai petugas kebersihan lagi. Padahal, Slamet setelah mengabdi sejak tahun 1989.

"Sudah 33 tahun bekerja di Pemkot Jakarta Pusat, awalnya di Sudin Pertamanan, terus jadi petugas kebersihan 21 tahun," kata Slamet, Rabu, 14 Desember.

Akibat adanya Kepgub yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun tersebut, Slamet terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya.

"Saya belum ada tujuan apa-apa (saat pensiun) dan bagaimana ke depannya. Nanti mungkin di rumah saja jaga cucu," ucapnya.

Slamet mengatakan dirinya masih miliki tanggungan anak perempuan yang masih bersekolah di bangku SMAN. Meski bersekolah, Slamet masih terasa ringan bebannya karena anaknya sekolah negeri sehingga tidak memerlukan biaya yang terlalu banyak.

"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin sih pas gajian buat bantu jajan- jajan anak," kenangnya.

Selama 33 tahun mengabdi, Slamet berharap jajaran Pemkot Jakarta Pusat dapat memberikan kompensasi setelah ia tak lagi tahun depan.

"Enggak tau deh nanti ada penghargaan apa nggak, jasa saya juga banyak di kantor walikota ini. Uang pensiun (petugas kebersihan) sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan tapi semoga saja ada (kompensasi) buat jaga-jaga (setelah pensiun)," ujarnya.

Menurut Slamet, selain dirinya ada 8 orang petugas lainnya yang terancam hilang pekerjaan karena terbentur peraturan terbaru.

"Ya mau gimana lagi, kita terima saja pada akhirnya. Karena bukan cuma saya saja. Ada banyak yang kena, ada delapan orang infonya," tutup Slamet sambil berlalu.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta tidak sepakat dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono memandang, pembatasan usia pegawai kontrak Pemprov DKI ini akan menimbulkan keresahan bagi mereka karena terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.