JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta tidak sepakat dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono memandang, pembatasan usia pegawai kontrak Pemprov DKI ini akan menimbulkan keresahan bagi mereka karena terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.
Karena itu, Mujiyono meminta Heru menambah ketentuan yang mengatur soal kekhususan PJLP yang melewati usia 56 tahun. Jika masih ada PJLP yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan evaluasi, PJLP tersebut dikecualikan dari pembatasan usia.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut misalnya 1 tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Kepgub 1095/2022, Heru menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022.
Dilihat dalam aturan, disebutkan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
BACA JUGA:
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.