Batasi Usia PJLP 56 Tahun, Pj Gubernur Heru Diminta Tiru Jokowi-Ahok Cek Langsung Keresahan di Lapangan
Pj Gubernur DKI Heru Budi.(Instagram herubudihartono)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk turun langsung ke lapangan untuk mengecek dampak dari regulasi pembatasan usia maksimal 56 tahun untuk penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI.

Keputusan Heru ini menuai protes karena ribuan PJLP DKI di atas 56 tahun bakal menganggur mulai tahun depan. Heru sempat menyebut, PJLP yang berusia 56 tahun lewat satu bulan hingga 12 bulan masih bisa melanjutkan kontrak kerja PJLP.

Namun, Azwar Laware, salah satu PJLP UPK Badan Air yang berusia 56 tahun lewat dua bulan ini membantahnya. Azwar mengaku dirinya tak bisa lagi meneken kontrak PJLP pada tahun 2023 meski belum berusia 57 tahun.

Azwar pun meminta Heru turun ke lapangan untuk mengecek langsung fakta yang ada seperti saat kepemimpinan Joko Widodo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Harusnya Pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP terkait masalahnya. kayak Pak Jokowi, kayak Pak Ahok, jangan kena bisik-bisikan pendamping saja. Itu enggak bener semua," kata Azwar kepada wartawan, Jumat, 30 Desember.

Permintaan ini diutarakan Azwar agar Heru bisa memahami langsung dampak yang dirasakan para PJLP yang terancam tak lagi bisa bekerja mulai Januari 2023 itu.

"Cek ke lapangan, bagaimana nasibnya orang susah di DKI. Turun, biar ketemu satu per satu, apa sih keluhannya," ungkap Azwar.

Kini, Azwar dan sejumlah PJLP berusia di atas 56 tahun telah melayangkan surat keberatan atas keputusan pembatasan usia yang diteken lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP. Surat ini dikirimkan ke Heru dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Azwar menyebut pihaknya memlliki dua tuntutan yang sama kepada Heru maupun Prasetyo, yakni penundaan pemberlakuan kepgub dan pemberian kesempatan bagi PJLP di atas 56 tahun untuk bekerja satu tahun lagi.

"Kami sudah tanda terima dari DPRD karena kita menyampaikan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta terkait permohonan teman-teman semua agar Kepgub Nomor 1095 ditunda pemberlakukannya di tahun 2023. Yang kedua, rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun, 57, 58, dan seterusnya agar dipekerjakan kembali minimal 1 tahun lagi," ungkap Azwar.

Azwar meminta pengertian Pemprov DKI regulasi baru ini mengancam keberlangsungan hidup PJLP di atas 56 tahun. Peraturan yang mendadak diterbitkan ini mengakibatkan mereka tak bisa mempersiapkan stabilitas perekonomiannya ketika masa kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2022.

"Saya berharap Pak Pj Gubernur DKI Jakarta jangan hanya mempertimbangkan mereka yang masih punya kesempatan setahun, lima tahun, sepuluh tahun, dua puluh tahun ke depan. Tapi, pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua," urainya.