Bagikan:

JAKARTA - Terkejutnya Azwar Laware saat mengetahui dirinya tak lagi bisa bekerja sebagai penyedia jasa lainnya (PJLP) Pemprov DKI Jakarta per 1 Januari 2023.

Bagaimana tidak, harapan Azwar ingin memperpanjang kontrak kerja sebagai PJLP UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Dinas Lingkungan Hidup DKI pada tahun depan kandas akibat aturan baru yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Pada 1 November lalu, Heru meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Aturan terbarunya, usia PJLP yang dipekerjakan Pemprov DKI dibatasi maksimal 56 tahun. Sementara, Azwar baru menerima informasi tersebut pada 8 Desember lalu.

Hari ini, Azwar mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan pengaduan atas keberatannya terhadap kepgub pembatasan usia PJLP yang dikeluarkan tiba-tiba tersebut. Azwar tak sendiri, ia datang ke kantor Heru bersama 14 PJLP UPK Badan Air dari sejumlah kecamatan yang berusia di atas 56 tahun.

Kepada penerima pelaporan, Azwar menyampaikan keinginan mereka, dengan harapan dapat ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta.

Mereka menuntut Heru untuk menunda pelaksanaan Kepgub yang membatasi usia PJLP per 1 Januari 2023 selama setahun ke depan. Dengan demikian, PJLP berusia di atas 56 tahun itu masih punya waktu mempersiapkan stabilitas perekonomiannya ketika masa kerjanya harus berakhir.

"Di sini kami menyerahkan berkas ke balai kota di pengaduan masyarakat, dan ini kami dapet tanda terimanya untuk penyerahan berkas. Tuntutannya dua, Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang batas usia ditunda penerapannya di tahun 2023. Yang kedua kami tuntut agar tetap diberi kesempatan bekerja sebagai PJLP minimal 1 tahun lamanya," kata Azwar kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa, 27 Desember.

Hal yang sama juga dirasakan Arifin Efendi, PJLP UPK Badan Air Penjaringan.  Dia mencemaskan nasib dirinya sebagai tulang punggung keluarga karena terancam menjadi pengangguran awal tahun depan. Pria berusia 56 tahun lebih 4 bulan itu memandang keputusan Heru sangat mendadak tanpa adanya sosialisasi.

"Ini kita kayak disambar petir tengah hari. Apa segampang itu Bapak (Pj) Gubernur membuang kami dari PJLP? Apalagi kami sebagai tulang punggung keluarga," ujar Arifin.

"Kepada Bapak Pj Gubernur, tolong perhatikan kami. Kami tidak menuntut banyak. Kita sadar saat kontrak dulu tidak ada pesangon. Cuma, minta kelonggaran minimal satu tahun lagi agar kita ada persiapan. Sekarang, tidak punya modal dan penghasilan itu untuk biaya hidup," lanjutnya.

PJLP mendatangi Balai Kota Jakarta/FOTO: Diah Ayu-VOI

Alasan pembatasan usia PJLP

Heru sebelumnya menjelaskan keputusannya untuk membatasi usia PJLP telah mengikuti regulasi dalam undang-undang yang mengatur soal ketenagakerjaan.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun. Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.

Kenapa usianya harus dibatasi? Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berujar, pemerintah sedang dalam proses mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara, ada batasan usia maksimum kepada pekerja yang menjadi PPPK.

"Ada imbauan MenPAN RB soal yang tadinya masuk kategori 2 sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," urai Sigit.

Kemudian, pemerintah pun kini harus meng-cover layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara, ada batasan usia pekerja yang menjadi peserta BPJS.

"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, (batasan usia) menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," ungkap dia.

"Jadi, ini adalah bagaimana kita bisa tetap melindungi hal-hal mereka. BPJS hingga upah minimum itu kan adalah proteksi, memberikan perlindungan dan kepastian (kerja) bagi mereka," lanjutnya.