Masih Berpolemik, DPRD Minta Pj Gubernur Heru Tinjau Ulang Aturan Pembatasan PJLP Maksimal 56 Tahun
Ilustrasi. Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) UPK Badan Air Pemprov DKI di kanal banjir barat Ciliwung, Jakarta. (Antara-Indrianto Eko S)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Komisi A DRPD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau ulang aturan pembatasan usia pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Sebab, saat ini regulasi yang diterapkan sejak awal tahun 2023 masih berpolemik hingga saat ini. Eks PJLP berusia di atas 56 tahun yang kontrak kerjanya dihentikan ini menuntut solusi. Mereka menagih janji Pemprov DKI yang akan mempekerjakan anggota keluarganya sebagai pengganti posisinya.

Dari masalah ini, Karyatin meminta kepada Pemprov DKI untuk merealisasikan tuntutan ratusan eks PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI berusia di atas 56 tahun tersebut.

“Tentu ini jadi bagian dari perjuangan kami, Komisi A untuk bisa menyampaikan apa yang tadi jadi harapan dari kawan kawan UPK Badan Air,” kata Karyatin dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret.

Bahkan, kalau bisa, Pemprov DKI kembali mempekerjakan eks PJLP paruh baya itu untuk bisa kembali bekerja. Sebab, masih ada eks PJLP yang berusia di atas 56 tahun yang masih giat bekerja.

“Kami sering memberikan argumentasi bahwa kadang kala justru di usia 56 tahun, mereka makin giat kerjanya, terutama mereka mereka yang biasa bekerja di lapangan justru ketika nggak bekerja malah badan sakit. Sehingga ini harus ada kebijakan yang lebih wise,” urainya.

Sebagai informasi, masalah bermula ketika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Dalam Kepgub tersebut, muncul aturan bahwa batas usia PJLP yang bisa dipekerjakan Pemprov DKI maksimal 56 tahun. Dampaknya, ada ratusan PJLP berusia 56 tahun yang diputus kontrak kerjanya.

Eks PJLP berusia di atas 56 tahun protes karena sebelumnya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai batas aturan tersebut. Mereka meminta Pemprov DKI mencari solusinya. Karena itu, Pemprov DKI memberikan semacam kompensasi bagi PJLP yang diputus kontraknya, yakni bisa mengajukan salah satu anggota keluarganya untuk menggantikan posisinya.