Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hertono mengurangi 15 ribu tempat tidur isolasi pasien COVID-19 milik Pemprov DKI Jakarta.

Saat penularan kasus COVID-19 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia meningkat, Pemprov DKI menyediakan kapasitas tempat tidur isolasi COVID-19 untuk 26.134 orang. Hal ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021.

Lalu, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023, Heru mengurangi kapasitas isolasi pasien COVID-19 menjadi 11.134 tempat tidur.

Dalam Kepgub 196/2023, Heru mengungkapkan alasan pengurangan jumlah isolasi. Ia menyebut, saat ini kondisi pandemi COVID-19 sudah mereda. Selain itu, Pemprov DKI akan mengalihfungsikannya menjadi hunian sementara warga miskin.

"Seiring dengan meredanya kasus COVID-19 dan diberhentikannya PPKM, maka tempat atau lokasi isolasi perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," tulis Heru dalam Kepgub, dikutip pada Senin, 27 Maret.

Selama pandemi, tempat yang digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang disediakan Pemprov DKI di antaranya mulai dari rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga (GOR), rumah dinas lurah, sekolah, hingga RPTRA.

Lalu, pengurangan kapasitas lokasi tempat tidur isolasi COVID-19 dilakukan di Rumah Susun (Rusun) Penggilingan Pulogebang, Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Daan Mogot (Rusun Pesakih Tower 6 dan 7).

Keempat rusun ini tak lagi menjadi tempat isolasi karena akan dialihfungsikan untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program Pemprov DKI. Kemudian, Rusun Nagrak yang masih disediakan sebagai tempat isolasi COVID-19 juga mengalami pengurangan kapasitas.