JATENG - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat tidak bermain petasan menyusul ledakan mercon berujung tewasnya satu orang di Kabupaten Magelang.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," katanya dalam konferensi pers di lokasi ledakan di Magelang, Jateng, Senin 27 Maret, disitat Antara.
Ia menyampaikan ledakan bahan mercon di Magelang ini contohnya, di saat masyarakat sedang tarawih ada ledakan dan mengakibatkan satu orang meninggal.
Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Ia menuturkan jajaran Polda Jateng telah melakukan langkah antisipasi, antara lain Polres Banyumas telah mengungkap hampir 7.000 petasan dan Polres Batang 2.800 petasan.
Kemudian Polres Demak menyita 45 kilogram bahan petasan dan Polres Kudus juga menyita 15 kilogram bahan petasan.
"Jadi menjelang Lebaran ini kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan, karena berbahaya dan ancamannya berat," tandasnya.