Jualan Petasan di Facebook, 4 Orang di Demak Dijebloskan ke Tahanan
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono bersama jajarannya menunjukkan barang bukti bubuk bahan petasan di Mapolres Demak, Senin (27/3/2023). ANTARA/HO-Polres Demak

Bagikan:

DEMAK - Polres Demak, Jawa Tengah, mengamankan empat penjual obat petasan yang memasarkan produk ini melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 40 kilogram obat petasan.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jateng.

Penangkapan terhadap empat pengedar obat petasan, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat.

Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap empat tersangka pembuat maupun penjual obat petasan.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah MS (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang karena kedapatan memproduksi obat mercon untuk diperjualbelikan.

Dari tangan MS, diamankan 13 kilogram bubuk mercon, satu drum berisi aluminium powder, 1,5 karung belerang, satu karung potasium, dan sebuah timbangan.

Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit handphone dari pelaku berinisial RS (19) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dan temannya berinisial AFS (17) yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung beserta barang bukti bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.

"Dari keempat tersangka, total bubuk obat petasan yang diamankan seberat 40 kg," ujarnya.

 

Obat petasan tersebut dijual dengan harga Rp30 ribu per ons, sedangkan harga kulakannya Rp130 ribu/kg.

Menurut dia, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu, perlu diantisipasi agar tidak terjadi di wilayah Demak.

"Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak," jelasnya.

Saat ini, kata Budi, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Demak. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan.

Empat tersangka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.