4 Terdakwa Kasus Jualan Sabu Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Teddy Minahasa saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Walda

Bagikan:

JAKARTA - Empat terdakwa kasus peredaran narkoba alias penjualan sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan hari ini.

Keempat terdakwa itu yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif.

"Agenda pembacaan tuntutan pidana," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Senin, 27 Maret.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Empat terdakwa dalam kasus tersebut didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.