Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Barat/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa, hari ini. Nasibnya sebagai anggota Korps Bhayangkara bakal ditentukan.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei.

Irjen Teddy Minahsa mesti menjalani sidang KKEP karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Proses pengadilan internal Polri itu telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah divonis penjara seumur hidup. Ia dianggap terlibat kasus peredaran dan penjualan sabu yang merupakan barang bukti.

Di balik vonis itu, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan memberatkan, mulai dari memanfaatkan jabatannya hingga mengkhianati Presiden.

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Kemudian, Irjen Teddy Minahasa juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Bahkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tindakannya itu tak mencerminkan anggota Polri yang baik.

Lalu, Teddy dianggap telah mengkhianati Presiden Indonesia dan tak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Hakim Jon.