Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol membantah terkait kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

"Saya sama sekali, sedikit pun satu persen pun enggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei.

Dia juga membantah punya hubungan khusus dengan Hasbi dan bingung karena dikaitkan dengan dugaan rasuah tersebut. Bahkan, dirinya tak habis pikir mengapa ikut dicegah ke luar negeri.

"Enggak mengerti kenapa dicegah (ke luar negeri, red). Mungkin karena waktu itu saya mau, saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari di mana saat saya menjadi saksi," tegasnya.

Windy mengaku memang kenal Hasbi. Saat itu, dia sempat berbincang tentang rumah produksi bernama Athena Jaya Production.

Klaimnya, Hasbi sempat bertanya soal pendidikan di rumah produksi itu. Momen itu terjadi saat dia mengisi sebuah acara sebagai penyanyi.

"Tapi saya sebentar doang di situ. Saya mengundurkan diri karena harus sekolah ke luar negeri pada saat itu," ungkap Windy.

"Jadi saya benar-benar enggak lama tahu tentang Athena," sambungnya.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei namun tidak ditahan.

Keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.