Bagikan:

JAKARTA - Setelah ramai soal kasus suap-menyuap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung, kini ramai lagi soal kode “short time” yang terjadi antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Namun keduanya membantah soal kabar kedekatan tersebut. Jaksa KPK ungkap kode “short time” saat menjabarkan soal kedekatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol.

Diketahui baik Hasbi maupun Windy sama-sama membantah soal kode tersebut. Awalnya jaksa KPK membacakan tuntutan kepada Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 14 Maret lalu. Kemudian jaksa mengatakan terdapat kode “short time” terkait kedekatan Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Jaksa juga mengaku telah mengantongi bukti soal kode tersebut berupa percakapan Whatsapp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli.

Dalam percakapan tersebut, Fatahillah meminta Kristian untuk tidak datang ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut dengan “SIO” karena Hasbi dan Windy tengah melakukan STM atau Short Time. Jaksa juga menjelaskan jika Hasbi dan Windy menginap di hotel kamar 510 tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna yang memiliki kaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Namun Hasbi Hasan membantah tuduhan menerima fasilitas penginapan di hotel tersebut terkait dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan MA. Hasbi juga menepis kabar soal dirinya yang menginap di hotel bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasarkan hukum.

Sementara itu Windy Idol juga membantah kabar mengenai kode short time itu dan mengaku tidak tahu-menahu soal pemberitaan tersebut. Windy menjelaskan jika ia tidak melakukan pertemuan dengan Hasbi Hasan hanya berduaan, terlebih menginap di hotel. Simak videonya berikut ini.