JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kedekatan antara penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Upaya ini dilakukan terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang diusut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan tersangka HH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 22 September.
Ali tak memerinci kedekatan antara saksi dan tersangka itu. Tapi, Windy diketahui kerap dipanggil penyidik dalam kasus ini dan dimintai keterangan soal rumah produksi Athena Jaya Production.
Hal ini disampaikannya saat diperiksa pada 15 Agustus lalu. “Pertanyaannya kurang lebih sama saja, sama yang sebelumnya lebih kepada bukan aliran dana sih. Lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," kata Windy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, saat itu.
Ada beberapa hal yang dikuliti penyidik, ungkap Windy. "Kayak bagaimana buatnya (rumah produksi itu, red)," tegasnya.
Windy tak mau memerinci lebih jauh soal pemeriksaannya itu. Termasuk, soal ada tidaknya pertanyaan terkait sumber dana yang digunakan untuk membuat usaha tersebut.
"Nanti tanyain saja ke dalam," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.