Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono memandang wacana perubahan jadwal kampanye Pilkada 2024 yang mempersingkat masa kampanye para calon kepala daerah bukan menjadi persoalan.

PDIP DKI Jakarta, menurut Gembong, siap menjalankan masa kampanye calon Gubernur DKI Jakarta selama 30 hari jika pemerintah dan DPR telah menetapkan keputusan tersebut.

"Soal waktu kan juga relatif. Bagi saya, durasi masa kampanye pilkada 30 hari enggak masalah," kata Gembong kepada wartawan, Jumat, 22 September.

Gembong juga tak mempermasalahkan anggapan yang berkembang bahwa masa kampanye pilkada yang dipersingkat menguntungkan petahana atau calon yang pernah menjabat kepala daerah periode sebelumnya.

Lagipula, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Jakarta tak memiliki petahana. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini maju sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Sehingga, modal yang dibutuhkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke depan adalah pemahamannya atas permasalahan kota dan gagasan untuk menyelesaikannya. Meskipun, sampai saat ini PDIP belum menentukan siapa yang bakal diusung dalam Pilkada DKI 2024.

"Yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta. Bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalanya. Mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi Ibu Kota negara," urai Gembong.

"Yang paling penting, 30 hari itu kita manfaatkan semaksimal mungkin bagi bakal calon yang maju di DKI itu untuk adu gagasan. Kalau penguasaan soal persoalan Jakartanya dia pahami, kan juga enggak jadi masalah," lanjutnya.

Wacana perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam beberapa waktu terakhir mengemuka karena terdapat anggapan pemungutan suara pada bulan November dinilai tidak sesuai dengan desain awal keserentakan pilkada.

Pemerintah pun mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada 2024. Mendagri Tito Karnavian menyebut, urgensi Perppu Pilkada yakni karena ada kekosongan aturan pelantikan Pilkada 2024 dan antisipasi kekosongan kepala daerah

Kepala daerah hasil Pilkada 2020 serta penjabat sementara kepala daerah habis jabatannya pada 31 Desember 2023. Untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan UU ditetapkan November 2024 perlu disesuaikan waktunya.

"Adapun pilihan waktunya pada September 2024. Ini pertimbangan untuk ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu 3 bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pelno dan kalau ada sengketa," kata Tito dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu, 20 September.

Dalam perppu ini, pemerintah masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Alasannya, supaya tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

"Kita tahu tidak sedikit daerah yang terlibat konflik pada saat pilkada khususnya masa kampanye," kata dia.

Durasi penyelesaian sengketa proses pilkada juga diusulkan dipangkas. Tito menuturkan usulan pemangkasan dilakukan pada masing-masing tingkatan mulai Bawaslu sampai dengan Pengadilan yang final di PTUN serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung.