Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengamini masa kampanye Pemilu 2024 yang panjang hanya membuang biaya apalagi jika dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19. Sehingga, partainya merasa tak ada masalah jika pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam waktu singkat.

"Masa kampanye yang panjang hanya membuang-buang biaya, menciptakan risiko-risiko politik yang tidak perlu," kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari.

Lagipula, PDIP, disebut Hasto sudah melakukan persiapan untuk menyongsong Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden dan wakilnya sejak lama. Tak hanya itu, partai berlambang banteng ini menganggap bukan masa kampanye yang menentukan kualitas para calon yang akan maju dalam kontestasi lima tahunan ini.

"Setelah pemilu itulah kita menyiapkan pemilu untuk lima tahun yang akan datang. Sehingga masa kampanye tidak menentukan kualitas dari para calon," tegasnya.

"Jadi kampanye itu untuk menyampaikan gagasan besar dari partai politik dan juga calon presiden dan calon wakil presiden," imbuh Hasto.

Adapun waktu yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam draf Peraturan KPU yaitu 120 hari atau empat bulan dirasa cukup oleh PDIP untuk melakukan konsolidasi. Sebab, partai tersebut sudah melakukan kegiatan ini sudah dilakukan sejak lama.

"Konsolidasi tidak hanya menjelang pemilu. Kita kemarin, misalnya, melakukan penghijauan itu bagian dari konsolidasi," ungkap Hasto. "Jadi salah besar kalau mengatakan PDI Perjuangan hadir (hanya, red) pada saat masa kampanye. Kami hadir itu dalam keseharian partai turun bersama rakyat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari sudah cukup padat. Hal ini menjawab permintaan anggota Komisi II DPR RI yang meminta agar jadwal ini dipersingkat.

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa Anggota Komisi II DPR RI dalam RDP yg lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," kata Pramono kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Pramono menjelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama. Yang jelas, masa kampaye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Hanya saja yang perlu menjadi pertimbangan, masa kampanye pemilu berkaitan dengan dua tahapan, yakni sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.