Siwi Widi Eks Pramugari Garuda Muncul Lagi, Namanya Disebut Terima Transfer Rp647 Juta Diduga Pencucian Uang
Wawan Ridwan (batik lengan panjang) dan Alfred Simanjuntak (batik lengan pendek) dalam sidang di Pengadilan Tipikor/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Nama Siwi Widi Purwanti muncul lagi. Bukan soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun Twitter @digeeembok pada medio 2021, Siwi Widi rupanya masuk dalam surat dakwaan kasus pencucian uang. 

Nama Siwi Widi, mantan pramugari Garuda Indonesia ini tercantum dalam surat dakwaan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan dan anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar.  Ayah-anak ini didakwa melakukan pencucian uang.

Jaksa KPK dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyebut terdakwa Wawan Ridwan kala menjabat pemeriksa pajak madya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. 

Singkat kata, Wawan Ridwan kala menjadi pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014—2019 mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.  Perintah ini datang dari Angin Prayitno lewat Dadan Ramdani.

Jaksa KPK M. Asri Irwan menyebut fee tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Subdirektorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa. Dalam hal ini Wawan mendapatkan 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.

Uang-uang diduga hasil korupsi ini yang kemudian dibelanjakan Wawan untuk ‘kemewahan’ hidup. Jaksa KPK mencatat, Wawan membeli mobil, 2 bidanng tanah dan bangunan di Bandung, rumah di Tangerang, tanah di Rangkasbitung hingga pembelian Honda CRV Turbo.

“Terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar pada bulan April 2018—Agustus 2020 mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh terdakwa I sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya telah melakukan beberapa perbuatan atas nama terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," papar jaksa Asri membacakan surat dakwaan dikutip Antara, Rabu, 26 Januari. 

Nama Siwi Widi pun disebut dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut rinci upaya menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga dari korupsi. 

Pertama menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.

Kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari 2019—29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.

Ketiga, membeli jam tangan pada tanggal 5 April 2019—25 Juli 2019 senilai Rp888.830.000,00.

Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987.289.803,00.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019—23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000,00.

Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019—Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M. Farsha Kautsar

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M, Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019—9 Desember 2020.