Bagikan:

JAKARTA - KPK menyebut eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi telah mengembalikan uang besar Rp647 juta yang diterimanya dari anak pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Penerimaan uang yang dilakukan Siwi ini terungkap dalam dakwaan Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri KPK mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan Siwi. Simak video lengkapnya berikut ini.