Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pertemuan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan pihak berperkara melalui Agus yang merupakan asisten rumah tangga. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dilakukan pada Senin, 1 April .

“Yang bersangkutan juga hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan seringnya terjadi pertemuan tersangka HH dengan para pihak yang berperkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 3 April.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal tugas dan aktivitas Hasbi ketika menjabat sebagai Sekretaris MA dari Kepala Biro Umum MA Supandi.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Berdasarkan informasi beredar ia kembali jadi tersangka bersama artis Windy Yunita Bestari atau Windy Idol.

Hasbi sudah didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi.

Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.