Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proses pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terjadi setelah ada sejumlah pertemuan, salah satunya di Semarang, Jawa Tengah. Informasi ini dikulik dari saksi bernama Hardianko yang merupakan seorang wiraswasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hardianko diperiksa pada Kamis, 14 September. Ia diduga mengetahui pertemuan yang dilakukan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perwakilan Hasbi dengan pihak berperkara.

“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY sebagai representasi tersangka HH dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 15 September.

Selain itu, penyidik juga memanggil lima pegawai MA yaitu, Jepi, Ismail, Tomi W, M. Yasin, dan Sutrisno pada hari yang sama. Kata Ali, kelimanya ditanyai soal mekanisme penerimaan tamu di gedung lembaga tersebut.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosesur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA,” tegasnya.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Hanya saja, Ali bilang, dia tak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.

Ini merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya bagi Windy. Sebab, ia sudah kerap diperiksa penyidik di kasus suap pengurusan perkara di MA.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang. Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.