Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengaku Ditanya Tugas Pokok
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rampung diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hasbi Hasan mengaku hanya ditanyai perihal tugas pokok lembaganya oleh penyidik.

"Pokoknya tentang tugas pokok lah (di, red) MA," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hasbi tak mau menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya itu. Dia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik.

"Saya kira gini saja, ke penyidik saja," tegasnya.

Selain Hasbi, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Panitera Muda Perkara Pidana Umum Daryanto; panitera pengganti Bayu Ardi dan Rudie; tiga staf bernama Arifah, Susi, dan Ika Hapsari, serta dua asisten Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Arif Saptono dan Leman.

Hingga saat ini, KPK belum memerinci apa saja yang didalami dari para saksi. Namun, seluruh saksi diduga tahu perihal dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.