JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara tinggal tunggu waktu. Penyidik sedang menyusun jadwal untuk melakukan pemeriksaan.
"Segera, secepatnya akan kami panggil untuk kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 14 Mei.
Tak hanya Hasbi, hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yaitu eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Kata Ali, pemanggilan nantinya akan disampaikan pada saatnya.
"Nanti diinfokan lebih lanjut bila sudah dijadwalkan," tegasnya.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dadan diduga berperan sebagai calo.
Peranan ini dimulai saat Dadan menjadi debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka berperkara di MA. Dia meminta Dadan untuk membantunya menangani kasus yang sedang berproses.
Selanjutnya, Dadan kemudian minta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di MA. Duit suap itu kemudian diduga mengalir ke beberapa pihak.
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
BACA JUGA:
Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.