JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Windy mengaku ditanya soal rumah produksi Athena Jaya Production.
Hal ini disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Windy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara.
"Pertanyaannya kurang lebih sama saja, sama yang sebelumnya lebih kepada bukan aliran dana sih. Lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," kata Windy kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ada beberapa hal yang dikuliti penyidik, ungkap Windy. "Kayak bagaimana buatnya (rumah produksi itu, red)," tegasnya.
Windy tak mau memerinci lebih jauh soal pemeriksaannya itu. Termasuk, soal ada tidaknya pertanyaan terkait sumber dana yang digunakan untuk membuat usaha tersebut.
"Nanti tanyain saja ke dalam," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Windy sebelumnya pernah dipanggil penyidik komisi antirasuah di kasus ini. Dia diduga menerima uang hingga mengelola aset.
Hanya saja, Windy membantah dugaan tersebut dan mengklaim tak terkait dengan kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Bahkan, dia mengaku bingung soal kabar kedekatannya dengan Hasbi.
"Saya sama sekali, sedikit pun, satu persen pun enggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei.
Sementara itu, Hasbi kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dia diduga diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Adapun penerimaan ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.