Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Dia dicecar penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama MED selaku wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.

Dari pemeriksaan itu, penyidik mencecar Menas dengan sejumlah pertanyaan, kata Tessa. Salah satunya, berkaitan dengan relasinya dengan Hasbi Hasan.

“Saksi hadir didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebagai informasi, komisi antirasuah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

Adapun dalam kasus ini Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Disebutkan, dia terjerat bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Sebelumnya, Hasbi divonis 6 tahun penjara dalam perkara itu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.