JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur pada hari ini, Kamis, 16 Januari. Ia ketahuan berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan.
Ridwan tiba-tiba keluar gedung pukul 13.11 WIB. Padahal dia tak ada dalam jadwal pemanggilan.
Ia terlihat memakai kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih. Seorang berkemeja merah tampak mendampinginya.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.
Tak ada pernyataan lain yang disampaikan Ridwan. Sumber menyebut hakim ini sebenarnya diperiksa terkait kasus suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Sementara saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tidak memerinci soal pemeriksaan itu. Tapi, dia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ridwan.
“Diperiksa sebagai saksi,” tegasnya saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dia terjerat bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.
Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.
Adapun Hasbi sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto
Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.