KPK Tak Khawatir Hasbi Hasan Kabur Ikuti Jejak Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan /DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak khawatir jika Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan mengikuti jejak Nurhadi. Dia diyakini akan datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pada pekan depan.

"Enggak lah (tidak ada ketakutan Hasbi Hasan kabur, red)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Jumat, 18 Mei.

Eks Sekretaris MA Nurhadi pernah menjadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA pada 2020 lalu. Dia bersama menantunya, Rezky Herbiyono kabur dan berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug.

Alexander mengatakan, Hasbi sudah kooperatif dengan meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu, 17 Mei kemarin. Sehingga, komisi antirasuah memilih menunggu kehadirannya.

"Jadi yang bersangkutan sudah memberitahukan supaya pemanggilan itu bisa ditunda dan yang bersangkutan menyatakan minggu depan akan datang," tegasnya.

Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.