KPK Duga Windy Idol Terima Uang hingga Kelola Aset dari Suap Pengurusan Perkara
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol di Gedung KPK (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol menerima uang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dugaan ini ditelisik saat penyidik memeriksanya sebagai saksi pada Senin, 29 Mei.

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Selain uang, Windy juga diduga mengelola aset yang berkaitan dengan kasus ini. Tapi, Ali tak memerinci soal bentuknya.

"Juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Windy membantah terkait kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia juga mengaku bingung dikabarkan punya kedekatan dengan Hasbi.

"Saya sama sekali, sedikit pun satu persen pun enggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei namun tidak ditahan.

Keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.