Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Bastari Usman yang juga seorang penyanyi pada hari ini, Senin, 29 Mei. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Ali belum memerinci materi pemeriksaan itu. Namun, ada enam saksi yang turut dipanggil termasuk tiga staf Hasbi yaitu Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Kemudian, penyidik juga akan meminta keterangan karyawan Bank Centra Asia (BCA) Sabias Rangku Osan, swasta bernama Alland Prima Yozadi, dan Isye Fitrilyuliastuti yang merupakan karyawan.

Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei namun tidak ditahan.

Keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.