Tempat Isolasi COVID-19 Jakarta Dikurangi, Dinkes Minta Masyarakat Lakukan Isolasi Mandiri
Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebut pengurangan kapasitas tempat tidur isolasi pasien COVID-19 di Jakarta tidak akan menimbulkan masalah.

Pengurangan kapasitas tempat tidur ini tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Menurut Ani, masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat pandemi telah berjalan tiga tahun ini telah memiliki pengalaman dan bisa menjalani isolasi mandiri.

"Masyarakat begitu kalau memang ada yang positif, mereka bisa sudah cukup informasinya. Jadi, cara mengisolasi diri sendiri sudah bisa," kata Ani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Maret.

Lagipula, kata Ani, saat ini mayoritas masyarakat yang terpapar virus corona mengalami gejala ringan dan tanpa gejala. Gejala berat hanya diderita pasien yang memiliki penyakit komorbid dan belum melakukan vaksinasi.

Ani menuturkan, kondisi ini juga yang membuat pemerintah pusat tak lagi menyediakan lokasi isolasi terpusat pada pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet.

"Memang kan sekarang sudah tidak ada lagi isolasi yang terkendali. Mungkin nanti akan ada persiapan pembahasan untuk difungsikan lagi ke fungsinya. Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut," ujar Ani.

lagipula, Ani menuturkan Pemprov DKI masih menyiapkan 10 persen tempat tidur di rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk perawatan maupun isolasi pasien COVID-19.

"RSUD kita masih tetap menyediakan beberapa tempat tidurnya yang disiagakan untuk pasien COVID. Sesuai PMK (peraturan Menteri Kesehatan), kita selalu menyiapkan 10 persen tempat tidur untuk isolasi," urainya.

Saat penularan kasus COVID-19 di Jakarta dan berbagai wilayah Indonesia meningkat, Pemprov DKI menyediakan kapasitas tempat tidur isolasi COVID-19 untuk 26.134 orang. Hal ini termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021.

Lalu, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2023, Heru mengurangi kapasitas isolasi pasien COVID-19 menjadi 11.134 tempat tidur.

Selama pandemi, tempat yang digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 yang disediakan Pemprov DKI di antaranya mulai dari rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga (GOR), rumah dinas lurah, sekolah, hingga RPTRA.

Lalu, pengurangan kapasitas lokasi tempat tidur isolasi COVID-19 dilakukan di Rumah Susun (Rusun) Penggilingan Pulogebang, Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Daan Mogot (Rusun Pesakih Tower 6 dan 7).

Keempat rusun ini tak lagi menjadi tempat isolasi karena akan dialihfungsikan untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program Pemprov DKI. Kemudian, Rusun Nagrak yang masih disediakan sebagai tempat isolasi COVID-19 juga mengalami pengurangan kapasitas.