JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mencairkan dana hibah Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) tahap ketiga 2023.
"Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE," kata Kadishub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Komisi B di DPRD DKI Jakarta, Selasa 24 Januari dilansir Antara.
Adapun alokasi anggaran untuk dana hibah ETLE tahap 2023 dari Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya mencapai Rp75,4 miliar untuk 70 titik ruas jalan di Jakarta.
ETLE tahap ketiga akan tersebar di 70 titik ruas jalan di DKI Jakarta, menambah ETLE tahap satu dan dua yang sudah ada sebelumnya sebanyak 57 titik.
Dinas Perhubungan DKI menjelaskan langkah selanjutnya yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Perhubungan DKI dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
NPHD disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengharapkan hibah uang itu cair tepat waktu karena mempertimbangkan pelaksanaan lelang selama dua bulan dan pelaksanaan pekerjaan ETLE tahap tiga selama lima bulan.
Berdasarkan rencana waktu (timeline) Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Maret 2023 penerbitan Keputusan Gubernur DKI tentang Hibah ETLE, kemudian pada April mulai proses NPHD.
Selanjutnya pada Mei-Juni rencananya proses lelang dan pada Juli 2023 dimulai proses pelaksanaan pekerjaan ETLE.
"Dengan sistem ini saya yakin, tidak perlu waktu lama ketertiban (lalu lintas) bisa terwujud di kota Jakarta," ucapnya.
BACA JUGA:
Dishub DKI mencatat awalnya dana hibah ETLE 2023 diusulkan sebesar Rp79 miliar dan terjadi penyesuaian akibat Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi Rp80,6 miliar.
Setelah dievaluasi oleh Dishub DKI terkait survei harga pasar, ada koreksi sebesar Rp5,2 miliar sehingga alokasi dana hibah uang menjadi Rp75,4 miliar.
Adapun pada tahap pertama ETLE dari anggaran mandiri oleh Polda Metro Jaya sebanyak 12 titik, kemudian tahap kedua anggaran dari hibah Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp38 miliar untuk 45 titik ETLE.