Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut rata-rata sebanyak 12.000 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta setiap harinya.

Sebagai penindakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro mengirimkan surat konfirmasi beserta bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar. Namun, Latif mengaku pihaknya tak mengirimkan semua surat tilang karena keterbatasan dana.

Hal ini disampaikan Latif saat menghadiri rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI.

"Pengiriman tangkapan fitur kami memang banyak sekali. sehari bisa 12 ribu pelanggar. Tetapi kami mengirimnya hanya sedikit, kami membatasi per harinya. Kenapa? kalau kami kirim 12 ribu pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang," kata Latif di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari.

Latif menerangkan Ditlantas Polda Metro hanya mengirimkan surat konfirmasi tilang via pos sekitar 800 pelanggaran dengan biaya Rp6.300 per harinya. Jumlah pengiriman surat tilang tersebut disesuaikan pada anggaran yang dimiliki institusinya.

Karenanya, Latif meminta Pemprov DKI untuk membantu memberikan anggaran dari APBD DKI agar jumlah surat tilang yang dikirimkan per harinya bisa meningkat.

"Makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman," tuturnya.

Rapat kerja Komisi B DPRD DKI pada hari ini turut membahas soal pengadaan penambahan kamera ETLE pada tahun 2023 yang bersumber dari dana hibah APBD tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.

Rencananya, akan ada penambahan 70 kamera ETLE yang dipasang pada tahun ini. Sebelumnya, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di Jakarta. Rinciannya, 12 kamera yang bersumber dari anggaran internal Ditlantas Polda Metro Jaya dan 45 titik kamera dari anggaran hibah Pemprov DKI sebesar Rp38,5 miliar.

Dalam pengadaan ETLE tahun 2023, akan ada 11 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera, yakni mobil plat nomor, terobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arah, menggunakan HP, tidak pakai seat belt, ganjil-genap, over speed, motor plat nomor, pengendara motor lebih dari 2 orang, dan tidak pakai helm.