Tilang Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku, Wagub: Kita Harus Mendisiplinkan Masyarakat
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Guberur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung penerapan tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan utama DKI Jakarta. Riza menilai sudah waktunya pendisiplinan dilakukan.

"Ganjil-genap kan sudah dimulai beberapa pekan yang lalu. Saya kira kita harus mendisiplinkan masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September.

Riza menganggap penindakan hukum yang dilakukan Korlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan untuk menekan mobilitas di Jakarta sudah tepat.

"Ada aturan ada rewards and punishment. Tentu kita dukung penilangan bagi siapa saja yang melanggar dalam rangka tertib lalu lintas," ucap dia.

Penindakan tilang bagi pelanggar ganjil-genap sudah mulai berlaku per hari ini. Penindakan dilakukan dengan dua cara yaitu secara manual dan elektronik atau e-TLE.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan pelanggaran e-TLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Untuk penindakan secara manual, petugas akan menindak secara langsung para pelanggar. Kemudian, data pelanggar akan disingkronkan dengan data e-TLE untuk mengirimkan bukti pelanggaran.

"Kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara e-TLE sudah kita kirimkan," kata Sambodo.

Sementara untuk tilang elektronik dengan skema yang sudah ada. Artinya, kamera e-TLE akan merekam nomor pelat kendaraan yang melanggar secara otomatis.

"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh e-TLE, maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," ungkap Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo menyebut penggunaan dua pola penindakan itu karena tiga kawasan ganjil-genap tak sepenuhnya terpasang kamera e-TLE. Sehingga, untuk mengawasi para pelanggar diputuskan penindakan secara manual.