JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 28 kendaraan ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap (gage). Jumlah tersebut kemungikan besar bakal terus bertambah karena kebijakan berlaku hingga masa PPKM level 3.
"Sampai dengan siang ini, sudah 28 kendaraan ditilang karena melanggar ganjil-genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 1 September.
Dari data yang diterima, lanjut Sambodo, pelanggaran yang paling banyak terjadi di kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin. Hanya saja, tak dirinci jumlah pelanggar di kedua kawasan tersebut.
"Paling banyak di kawasan Sudirman dan Thamrin," singkat Sambodo.
BACA JUGA:
Skema penindakan tilang dalam kebijakan ganjil-genap mulai berlaku pada 1 September. Penindakan pun dilakukan dengan dua cara yaitu secara manual dan elektronik atau e-TLE.
Untuk penindakan secara manual, petugas akan menindak secara langsung para pelanggar. Kemudian, data pelanggar akan disingkronkan dengan data e-TLE untuk mengirimkan bukti pelanggaran.
Sementara untuk tilang elektronik dengan skema yang sudah ada. Artinya, kamera e-TLE akan merekam nomor pelat kendaraan yang melanggar secara otomatis
Ada pun, kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema ini pun tetap berlaku dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.