Ini Syarat Lolos Ganjil-Genap PPKM Level 3 di Jakarta, Wajib Diperhatikan!
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut hanya mobil dinas berpelat merah yang lolos dari penindakan ganjil-genap. Sementara sisanya tetap bakal ditindak meski merupakan kendaraan institusi tertentu.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil-genap berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 31 Agustus.

Karena itu, Sambodo mengimbau kepada pejabat instansi manapun untuk tetap menaati aturan. Jika tak ingin ditindak secara tilang disarankan menggunakan pelat merah.

"Kalau instansi mau lewati ganjil-genap, maka, silahkan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia gunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil-genap," tegas Sambodo.

Kemudian, dalam skema ganjil-genap juga mengecualikan beberapa kendaraan lainnya. Misalnya, kendaraan transportasi berpelat kuning dan lainnya.

"Dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, pemadam kebakaran," tandas Sambodo.

Ada pun, skema ganjil-genap masih diberlakukan di masa perpanjangan PPKM level 3. Selain itu, dalam skema ini tidak ada perubahan yang signifikan.

Artinya, kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema ini pun tetap berlaku dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

Tapi, dalam skema ini hanya ada sedikit perubahan, yaitu, sanksi penindakan tilang yang ditambahkan dalam kebijakan tersebut.