JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakart Syafrin Liputo menjelaskan alasan ganjil-genap di tempat wisata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Syafrin menuturkan, ganjil-genap di tempat wisata tak lagi diperlukan karena telah ada pembatasan kapasitas pengunjung saat memasuki tempat wisata tersebut.
"Di lokasi-lokasi wisata pada PPKM Level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Artinya, memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat, 18 Februari.
Dalam penerapan PPKM Level 3 ini, kapasitas pengunjung pada kegiatan area publik seperti tempat wisata maksimal sebanyak 50 persen.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
BACA JUGA:
Diketahui, penghentian skema ini ditetapakan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.
Sebelumnya, skema ganjil-genap sebelumnya berlaku di tiga tempat wisata, antara lain, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Skema ganjil-genap di tempat wisata ini berlaku mulai dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.