Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara penerapan ganjil-genap di tempat wisata.

Penghentian skema ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta nomor 80 tahun 2022.

"Ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 17 Februari.

Penghentian penerapan skema ini pun dilakukan selama pemberlakuan PPKM Level 3 di Jakarta atau paling tidak satu minggu ke depan.

Salah satu pertimbangan di baliknya yakni mobilitas masyarakat yang sudah mulai menurun. Selain itu, di tempat-tempat wisata pun sudah diterapkan aturan maksimal 50 persen pengunjung.

Di mana, kedua aturan itu memiliki tujuan yang sama yakni menekan mobilitas masyarakat. Sehingga, berujung pada penurunan angkat penularan COVID-19

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," kata Sambodo.

Sebagai informasi, skema ganjil-genap sebelumnya berlaku di tiga tempat wisata, antara lain, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Skema ganjil-genap di tempat wisata pun berlaku mulai dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.