JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rencana dalam penerapan ganjil-genap (gage) di tempat wisata. Skema itu nantinya hanya diterapkan di depan pintu masuk tempat wisata.
"Rencananya seperti itu, jadi ganjil-genap di tempat hanya berlaku di pintu masuk tempat wisata," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI, Rabu, 15 September.
Artinya, dalam rencana itu hanya kendaraan yang sesuai dengan tanggal yang boleh masuk ke tempat wisata. Misalnya, plat nomor ganjil di tanggal ganjil.
Salah satu pertimbangan di rencana itu karena tidak ingin menimbulkan kemacetan. Terlebih, jalan di sekitaran tempat wisata sudah digunakan oleh masyarakat umum.
"Sosialisasi dulu, kemudian kalau beda plat dengan tanggal dilarang masuk ke tempat wisata dan kita putar balik," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Meski demikian, dalam penerapan skema ganjil-genap tempat wisata, kata Sambodo, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menentukan titik yang akan diterapkan skema tersebut.
"Sedang kita rapatkan, nanti di mana saja kita terapkan atau tempat wisata mana saja yang buka," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bakal dilakukan penerapan ganjil-genap di kawasan wisata.
Nantinya, skema ganjil-genap berlaku pada setiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.
Setiap pengunjung yang masuk ke tempat wisata harus sudah divaksinasi, dengan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.