JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat memahami sikap pemerintah yang sering mengubah kebijakan pembatasan di masa pandemi COVID-19.
Selama PPKM, pemerintah memang sudah menetapkan aturan pembatasan kegiatan dengan asesmen level. Namun, pemerintah juga kerap mengubah atau menambah sejumlah aturan dalam penerapan PPKM tersebut.
Luhut sadar, perubahan kebijakan ini bisa dianggap warga sebagai kebijakan yang tak konsisten. Namun, hal tersebut mesti dilakukan pemerintah.
"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 September.
Penyesuaian kebijakan menurutnya juga dilakukan mengingat virus corona yang selalu berubah dan bermutasi. Maka, penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi.
Yang terpenting, lanjut Luhut, Presiden Jokowi menegaskan tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data-data terkini," ungkap dia.
Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali pada tanggal 14 hingga 20 September 2021. Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, banyak daerah yang mengalami penurunan level asesmen.
BACA JUGA:
Dalam perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, pemerintah juga membolekan pembukaan kawasan wisata pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Lalu, penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.
Kemudian, bioskop juga dibuka pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2. Pembukaan lokasi pemutaran film itu juga dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen pengunjung.
Selanjutnya, pengunjung bioskop wajib harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining masuk lokasi. Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop.
Diatur juga pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib vaksinasi dua dosis, harus melakukan pemeriksaan PCR 3 kali secara berkala, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.