Penerapan Ganjil-genap di Sekitar Tempat Wisata: Masih Dikonsepkan
Foto: Twitter @TMCPoldaMetro

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perihal pemberlakuan skema ganjil-genap (gage) di sekitaran tempat wisata.

Koordinasi ini untuk tindak lanjut dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal penerapan ganjil-genap di kawasan wisata berlaku pada setiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 18.00 WIB.

"Kita konsepkan dulu. Kita sedang lihat mana tempat wisata di Jakarta yang buka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Terlepas dari hal itu, skema ganjil genap di tiga kawasan Jakarta tetap berlaku. Penerapan skema itupun hingga 20 September mendatang.

Selain itu, penindakan dengan pemberian tilang pun masih tetap diterapkan. Baik tilang secara manual ataupun melalui e-TLE

"Ganjil-genap tetap berlaku," kata Sambodo.

Kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema ini pun berlaku dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.