Akankah Ganjil-genap Jakarta Diperluas Saat Natal dan Tahun Baru?
Ilustrasi Ganjil-Genap (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia termasuk Jakarta saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dimaksudkan untuk menekan kenaikan mobilitas masyarakat.

Lalu, akankah penerapan ganjil-genap di Jakarta diperluas selama musim libur akhir tahun tersebut?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pihaknya memang mempertimbangkan adanya perluasan ganjil-genap seiring dengan rencana penerapan PPKM Level 3.

"Dishub mempertimbangkan karena ada PPKM level 3 di 24 Desember sampai 2 Januari. Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing," kata Riza pada Selasa, 23 November malam.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku opsi perluasan ganjil-genap masih akan dibahas bersama TNI dan Polri.

"Tentu kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar terkait dengan persiapan pelaksanaan PPKM level 3 di masa Natal dan Tahun Baru nanti," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Terkait perluasan ganjil-genap, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sempat melakukan kajian bertahap terhadap rencana pemberlakuan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil-genap pada 25 ruas jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempelajari penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan karena masyarakat perlu waktu untuk lebih siap agar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tidak memperparah kemacetan di daerah lainnya.

Namun, sampai saat ini Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) memutuskan untuk tetap menerapkan skema ganjil-genap di 13 kawasan. Meski, sebelumnya ada wacana untuk memperluas menjadi 25 kawasan.

"Jadi kami sudah putuskan untuk sementara ini ganjil-genap masih belum kita tambah masih 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 12 November.