Bagikan:

JAKARTA - Titik penerapan skema ganjil-genap di Jakarta kembali bertambah atau diperluas. Saat ini, ada 26 lokasi yang bakal memberlakukan kebijakan tersebut.

"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.

Perluasan titik genap-ganjil ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) pada 25 Mei.

Selain itu, perluasan titik ganjil-genap ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019, tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

"Dari 26 kawasan tersebut, 13 kawasan adalah kawasan baru (penerapan ganjil-genap, red)," kata Sambodo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penerapan ganjil-genap di Ibu Kota akan diperluas menjadi 25 ruas jalan.

Penerapan ganjil-genap 25 ruas jalan ini sempat berlaku sebelum masa pandemi COVID-19. Sementara, saat ini ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan.

"Saat ini ganjil-genap memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syafrin.

Berikut ini daftar 26 titik atau ruas jalan yang menerapakan skema ganjil-genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat

24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jalan Kramat Raya, dan

26. Jalan Stasiun Senen