Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penerapan ganjil-genap di Ibu Kota akan diperluas menjadi 25 ruas jalan pada pekan depan.

Penerapan ganjil-genap 25 ruas jalan ini sempat berlaku sebelum masa pandemi COVID-19. Sementara, saat ini ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan.

"Saat ini ganjil-genap memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Syafrin saat ditemui di Kepulauan Seribu, Selasa, 24 Mei.

Pelaksanaan ganjil-genap di 25 ruas jalan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

Syafrin menjelaskan, rencana pengembalian sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan ini disebabkan volume lalu lintas yang kini mulai meningkat, seiring dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

"Alasannya karena volume lalin makin tinggi. Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalin) 6,25 persen. Ini jadi dasar untuk melamukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," ucap Syafrin.

Sebagai informasi, dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil-genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Ada pun pembatasan lalu lintas pada nomor kendaraan ganjil dan genap ini tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagai pengingat, ganjil-genap di 25 ruas jalan yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 diterapkan di lokasi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB

Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari