JAKARTA - Pengendara Pajero, JRS (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Kecelakaan menyebabkan pasangan suami istri meninggal dunia.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.
Dari hasil pemeriksaan pun terungkap jika tersangka berstatus sebagai pelajar. Dia merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi.
"(Tersangka, red) mahasiwa," ungkap Sambodo.
Dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pun sudah diketahui penyebab kecelakaan maut tersebut. Tersangka disebut mengalami serangan stroke yang berujung keram di kakinya.
Saat itu kaki tersangka sedang menginjak pedal gas. Sehingga, dia tak bisa mengerem atau mengurangi kecepatan kendaraannya.
"Iya sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Letjen MT Haryono Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei. Dalam kecelakaan itu, pengendara Pajero menabrak tujuh kendaraan.
Akibat dari kecelakaan maut itu 6 orang menjadi korban, dua di antaranya pasangan suami istri alias pasutri tewas di tempat.