JAKARTA - Pengendara Pajero, JRS (23), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menyebut penyebab kecelakaan dikarenakan tersangka terkena serangan stroke ringan.
"Tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung. Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.
Serangan stroke ringan itu menyebabkan JRS tak sadarkan diri. Saat itu posisi kaki tersangka berada di pedal gas.
Akibatnya, laju mobil Pejero yang dikendarainya tak dapat diperlambat. Hingga akhirnya, menabrak tujuh kendaraan lainnya, termasuk pasangan suami istri yang menjadi korban meninggal.
"Sempat kejang-kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ungkap Sambodo.
BACA JUGA:
Serangan stroke dan riwayat penyakit jantung yang dialami tersangka ini diperkuat dengan adanya berkas kesehatan dari rumah sakit.
Atas dasar itu, JRS diputusan tak mejalani penahanan sementara walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut. Yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar. Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," kata Sambodo.
Polisi menetapkan JRS (23) sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Letjen MT Haryono Jakarta Selatan, Rabu, 25 Mei. Dalam kecelakaan itu, pengendara Pajero menabrak tujuh kendaraan.
Akibat dari kecelakaan maut itu 6 orang menjadi korban, dua di antaranya pasangan suami istri alias pasutri tewas di tempat.